Menteri Hanif: Pekerja Asing Dikendalikan Melalui Perizinan dan Syarat Masuk

By Admin

nusakini.com-- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Hanif Dhakiri mengungkapkan pekerja asing yang akan bekerja di Indonesia dikendalikan melalui perizinan dan syarat masuk. 

“Izin itu mencakup izin kerja dan izin tinggal dan harus didapat sebelum yang bersangkutan masuk ke Indonesia. Pengurusan izin tidak boleh dilakukan oleh individu, tetapi oleh perusahaan yang akan mempekerjakan pekerja asing,” kata dia, Minggu (17/7).

Hanif menambahkan, pekerja asing di Indonesia hanya boleh menduduki jabatan-jabatan tertentu yang terbatas dan bersifat skill, paling rendah adalah engineer atau teknisi. "Jika ada pekerja asing bekerja kasar, dari manapun asalnya, maka sudah pasti merupakan pelanggaran. Kalau ada pelanggaran ya ditindak, termasuk tindakan deportasi," katanya.

Syarat-syarat masuknya juga cukup ketat, di antaranya syarat kompetensi, pendidikan sesuai jabatan, pengalaman kerja, alih keahlian kepada tenaga kerja Indonesia, ditambah sejumlah syarat administratif lainnya. Perusahaan pengguna pekerja asing juga wajib membayar dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing sebesar US$100 per orang tiap bulan, yang dananya langsung disetorkan ke kas negara melalui bank. (v/ab)